Polres Tabalong Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Uang Milik Koperasi

Gambar: Polres Tabalong

Akibat tindakan pelaku, korban dirugikan sekitar 62 juta 540 ribu Rupiah.

TANJUNG, Mercubenua.net – Tiga orang pria berinisial KM (24), AM (25) dan RPT (20) diamankan pihak berwajib karena tindak pidana penggelapan.

Ketiganya pelaku tersebut adalah warga Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Propinsi Kepri, warga Desa Simangalam Kecamatan Kualluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara dan warga Desa Huta Namora, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama S TrK SIK di Back Up Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya Polres Kota Waringin Timur Polda Kalteng telah mengamankan 3 pria pelaku tindak pidana penggelapan di Desa Mentaya Baru Hulu, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupatem Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah, Selasa (31/01/2023) lalu.

Ketiga pelaku diamankan karena diduga menggelapkan 2 unit sepeda motor milik suami korban berinisial MA (41) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada tanggal 23 Januari 2023 lalu di rumah kantor milik korban.

Selain motor tersebut, para pelaku membawa uang tunai hasil penagihan koperasi harian yang sudah tercatat dalam pembukuan.

“Uang tunai hasil dari penagihan yang sudah tercatat pada pembukuan oleh suami lelapor sebesar 7 juta Rupiah juga dibawa oleh 3 orang pelaku tersebut, suami korban mencoba menghubungi 3 orang tersebut melalui Telepon, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif lagi”, ujarnya.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat suami korban MA menuju Rumah kantornya untuk membangunkan karyawan mereka. Namun, ketiganya sudah tidak ada lagi ditempat dan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional yang tidak lain adalah kendaraan inventaris operasional untuk pekerjaan juga tidak ada lagi” ungkap Sutargo.

Akibat tindakan pelaku, korban dirugikan sekitar 62 juta 540 ribu Rupiah.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku KM, AM dan RPT sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Sport warna hitam dan 1 unit sepeda motor Metik warna hitam” pungkasnya. (mer/din)