
“Pelaku juga menendang korban, sampai korban beserta anak yang diboncengnya terjatuh,” ujar Iptu Sutargo, PS Kasi Humas Polres Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pemuda berinisial BK (21) warga Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditangkap Polisi.
Pemuda tersebut ditangkap Jajaran Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Iptu Suwito dibantu Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan Jumat (17/02/2023) lalu, di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong di Komplek Perumahan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Polres Tabalong telah mengamankan seorang pemuda berasal dari Kabupate HSS terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
BK ditangkap petugas kepolisian di pinggir Jalan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Hulu Sungai Selatan Rabu (22/02/2023) kemaren.
PS Kasi Humas Polres Tabalong mengungkapkan tindak pidana yang dilakukan BK bermula saat korban seorang perempuan berinial MH (38) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak bersama anaknya melintas di Komplek Perumahan pulang selepas dari kerjanya.
Tiba-tiba pelaku yang saat itu menggunakan Sepeda motor Metik warna Hitam memepet korban dari sebelah kanan dan langsung mengambil dompet milik korban yang terletak di kantong sepeda motor sebelah kiri secara paksa.
“Pelaku juga menendang korban, sampai korban beserta anak yang diboncengnya terjatuh,” ujar Iptu Sutargo, PS Kasi Humas Polres Tabalong.
Setelah melakukan aksi tersebut, jelas Iptu Sutargo, BK pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan langsung melarikan diri.
“Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa dompet milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah 900 ribu Rupiah dan 1 handphone warna Diamond Glow”, kata Sutargo.
Akibat ulah BK tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 3 juta 800 ribu Rupiah.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini BK bersama barang bukti yang disita berupa 1 unit Sepeda Motor Metik warna Hitam, 1 lembar baju kaos oblong warna Hitam, 1 lembar celana pendek ¾ warna hitam, 1 buah Topi warna Hitam, 1 unit handphone warna diamond glow beserta kotaknya sudah diamakan di Polsek Murung Pudak.
Kelakuan BK tersebut disangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 (1) KUH Pidana. (mer/din)