
”Kami akan kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru”, imbuh Kapolres.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong gelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia, Selasa pagi, 20 Juni tadi.
Sebelumnya, Polres Tabalong melalui Satreskrim berhasil menangkap pelaku TPPO berinisial RM (61) seorang perempuan Warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai, Sabtu, 6 Juni lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menjelaskan terduga pelaku TPPO atau melakukan penempatan Pekerjaan Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratannya.
“Perbuatan pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 10 Jo pasal 1 ayat 2 undang – undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Penjualan orang Jo pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja Migran”, kata Anib Bastian.
Kapolres Tabalong menjelaskan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku TPPO adalah dengan menjanjikan kepada korban untuk dipekerjakan di negeri Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga.
”Korban dijanjikan akan menerima gajih sebesar Rp.8 juta/bulan kemudian 3 juta di kembalikan kepada terduga”, ujar Kapolres Tabalong.
Kapolres mengungkapkan, terbongkarnya Kasus TPPO berdasarkan laporan masyarakat dan sejumlah korban yang merasa tertipu atas perbuatannya.
Sejumlah korban sempat diinapkan di Jakarta, namun tidak juga diberangkatkan. Dan para korban menghubungi keluarga di Kabupaten Tabalong untuk dijemput pulang.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam hukuman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara serta denda Rp 120. 000.000 – 600.000.000 juta atau penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 milyar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti yang disita seperti 1 lembar KTP, satu Unit Hendphone, 3 lembar Prent Out Photocopy Paspor, 3 lembar Prent Out Photocopy KTP, dan 3 lembar Photocopy Tiket Pesawat sudah diamankan petugas.
”Kami akan kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru”, imbuh Kapolres. (***)