Kembangkan Kasus Obat-Obatan Terlarang, Polres Tabalong Amankan Pelaku Dua Bersaudara

Gambar: Polres Tabalong

“Saat diamankan, pelaku MNS mengaku bahwa dia hanya berperan menjualkan saja sedangkan pemilik nya adalah kakaknya yaitu pelaku HS”, ujar Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dua Kakak-Beradik warga Kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak harus mempertangung jawabkan ulahnya lantaran telah melakukan tindak pidana terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud pada pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kedua Kakak-Beradik dengan inisial HS (32) dan MNS (25) diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin SIK, pada Kamis malam, 15 Juni lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku MNS dan HS diamankan dari pengembangan kasus oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Pelaku SA (44) yang mengakui bahwa 1 keping atau 10 butir obat Samcodin yang dimilikinya didapatkan dari pelaku MNS dengan harga 12 ribu Rupiah per keping isi 10 butir.

“Petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan pelaku MNS dan pelaku HS di sebuah warung Jalan Trans Kalsel-Kaltim Gunung Batu Kelurahan Mabuun”, kata Sutargo.

Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan pada pelaku Obat Merk Samcodin sebanyak 91 keping dengan jumlah total 910 butir.

“Saat diamankan, pelaku MNS mengaku bahwa dia hanya berperan menjualkan saja sedangkan pemilik nya adalah kakaknya yaitu pelaku HS”, ujar Sutargo.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti yang disita berupa 91 keping atau 910 butir obat merk Samcodin, 2 buah handphone warna biru muda dan warna Biru Tua serta uang tunai sejumlah 24 ribu rupiah diduga hasil penjualan obat” pungkas Sutargo. (mer/din)