Polres Tabalong Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Rumah Kost

 3,773 total views,  1 views today

Sejumlah Barbuk Praktik Prostitusi Berkedok Rumah Kost yang Berhasil Dibongkar Polres Tabalong. (Gambar: Polres Tabalong)

“Dalam penyelidikan ditemukan fakta, setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya sebesar 50 ribu hingga 100 ribu Rupiah,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.

TANJUNG, Mercubenua.net – Praktik prostitusi berkedok rumah kost berhasil dibongkar Polres Tabalong.

Polres Tabalong menggerebek sebuah rumah kost di kawasan Gunung Batu Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten, Minggu (11/08/2024) lalu. 

Dipimpin Kasat Reserse Kriminal (Reskrtrim), IPTU Danang Eko Prasetyo, Polres Tabalong mengamankan pemilik kost seorang perempuan dengan inisial TWH (57).

TWH diduga menjadi pelaku tindak pidana prostitusi sebagai mana dimaksud dalam pasal 296 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan pelaku TWH sebagai pemilik rumah kost menyewakannya kepada beberapa orang perempuan yang diduga mengkomersilkan diri.

“Dalam penyelidikan ditemukan fakta, setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya sebesar 50 ribu hingga 100 ribu Rupiah,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong, Rabu (14/8/2024) tadi.

Joko menyampaikan ketika diamankan petugas, pelaku TWH mengakui semua perbuatannya. 

Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku bersama sejumlah barang bukti yang disita berupa KTP atas nama TWH, Uang tunai sejumlah 500 ribu Rupiah, 1 buah gawai berwarna hitam, dan 6 bungkus alat kontrasepsi dengan bungkus warna merah sudah diamankan di Polres Tabalong. (mer/din)