BPJS Kesehatan Bantah Isu Layanan Rawat Inap Berbatas

 82 total views,  1 views today

 

“Untuk rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu, yang menentukan pasien bisa pulang atau tidak rekomendasi dari dokter yang merawat,” kata Sukarsih.

TANJUNG, Mercubenua.net – Beredarnya isu tentang berbatasnya Layanan Kesehatan Rawat Inap bagi masyarakat yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak benar.

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Sukarsih kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu di Tanjung.

“Untuk rawat inap pakai  BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu, yang menentukan pasien bisa pulang atau tidak adalah rekomendasi dari dokter yang merawat,” kata Sukarsih.

Selain hal tersebut, Sukarsih juga menjelaskan informasi simpang siur soal 144 diagnosa penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Tingkat Rumah Sakit. 

Sukarsih mengungkapkan 144 diagnoasa ini sebenarnya tetap ditanggung BPJS, hanya saja dilakukan di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Itu tidak benar, 144 penyakit ini sudah menjadi kompetensi dari dokter umum dan diagnosa ini adalah diagnosa yang harus tuntas di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Kenapa harus dirujuk seharusnya selesai di FKTP,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait apakah FKTP bisa melakukan rujukan pengobatan ke tingkat layanan kesehatan lanjutan, sebenarnya dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.

Bagi pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Kemudian jika faskes tingkat 1 ada diagnosa lain yang tidak terselesaikan, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) baik itu untuk melakuakan rawat jalan pun rawat inap.

Ia berharap masyarakat bisa memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan sebagai BPJS Kesehatan. (mer/din)