APBD Perubahan 2025 Ditetapkan, Belanja Daerah Diproyeksikan Capai Rp3,5 Triliun

Gambar: Setwan DPRD Tabalong

“Pos belanja ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer,” jelas Bupati yang akrab disapa H Fani.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-33 dan Ke-34 Masa Sidang III Tahun 2025, yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Tabalong, Jum’at kemaren.

Dalam rapat yang mengusung agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua raperda tersebut, Bupati Tabalong, Ir HM Noor Rifani (H Fani) mengungkapkan bahwa total belanja daerah dalam APBD Perubahan 2025 diproyeksikan mencapai Rp3.597.627.682.731,19.

“Pos belanja ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer,” jelas Bupati yang akrab disapa H Fani.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa asumsi pendapatan daerah pada rancangan perda perubahan tersebut berada di angka Rp2.965.720.396.578,85.

Selisih antara pendapatan dan belanja atau defisit akan ditutup melalui pembiayaan daerah, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Fani juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Tabalong atas sinergi dan dukungannya selama proses pembahasan berlangsung.

“Saya berharap, kerjasama dan kebersamaan yang baik ini dapat kita teruskan untuk kemajuan Kabupaten Tabalong di masa yang akan datang,” ujar H Fani.

Rapat paripurna ini sekaligus menandai komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui penyesuaian anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (mer/din)