Tiga Pria di Desa Ampukung Ditangkap Polisi

“Ketiganya diamankan di kediaman pelaku AM usai menikmati sabu,” ungkap PS Kasi Humas Polres Tabalong.

TANJUNG. Mercubenua.net – Tiga orang pria di Desa Ampukung Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong ditangkap polisi.

Penangkapan pelaku dengan inisial YH (34), AK (31) dan AR (33) bermula dari laporan warga yang resah terhadap dugaan aktifitas narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan para pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Kamis malam, 3 Juli lalu. 

“Ketiganya diamankan di kediaman pelaku AM usai menikmati sabu,” ungkap PS Kasi Humas Polres Tabalong.

Joko menjelaskan ketika dilakukan penyelidikan dan penangkapan, saat itu tepatnya diatas meja terdapat botol bekas deodoran dan di dalamnya tersimpan 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.

“Barang mencurigakan tersebut diakui adalah milik pelaku YH,” kata Joko.

Lanjutnya, berdasarkan pelaku AM, kediamannya memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba atau pun tempat memakai narkoba jenis sabu.

“AM dan AR, mengakui bahwa dirinya adalah anak buah dari pelaku YH,” tandasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong.

Dari penankapan ketiga pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,01 gram, 1 buah botol bekas deodoran, 1 potongan kecil sedotan warna kuning, 1 Buah dompet kecil kulit warna coklat, 1 buah timbangan digital warna putih, 1 sekop bekas sedotan warna merah, 2 pak plastik klip, 1 buah warna putih, 1 buah bong dari bekas botol kaca, 1 buah pipet kaca dan 1 korek api gas warna biru dan uang tunai sebesar 205 ribu Rupiah. ***