“Secara keseluruhan YD alias Om telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri kurang lebih selama tiga tahun”, ujarnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – YD alias Om (49) warga Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Tidak hanya sekali, tindakan asusila itu diduga dilakukannya berkali-kali selama tiga tahun.
Hal tersebut terungkap pada Konferensi Pers yang digelar Polres Tabalong di halaman Mapolres setempat, Senin (24/1/2022) kamaren.
“Perbuatan bejat YD alias Om sudah dilakukannya berkali-kali”, kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin saat memimpin Konferensi Pers.
Kronologi peristiwa tersebut, seperti yang dijelaskan Kapolres perbuatan pertama terjadi pada 2019, namun untuk kepastian tanggal dan bulannya pelaku sudah tidak ingat, yang terus dilakukan berulang-ulang hingga tak terhitung jumlahnya. Sedang perbuatan terakhir, terjadi pada 11 Januari 2022.
“Secara keseluruhan YD alias Om telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri kurang lebih selama tiga tahun”, ujarnya.
Lanjut Kapolres Penangkapan YD alias Om pada Selasa (18/1/2022) lalu dirumahnya berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B/13/1/2022/SPKT.Satrekrim/PolresTabalong/PoldaKalsel, tanggal 17 Januari 2022 atas laporan kakak korban.
“Setelah mendapat laporan, pihak Reskrim melakukan penyelidikan dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana yang dilengkapi dua alat bukti sehingga segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kasur, satu buah bantal, satu lembar kaos daster lengan pendek motif katun, satu lembar celana dalam dan satu buah buku nikah atas nama pelaku.
Saat ini YD alias Om telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tabalong dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, YD alias Om dikenakan sanksi Pasal 46 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2017 tentang perubahan penetapan PP No 1 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar. (ril)