Merugikan Korban Hingga 85 Juta Rupiah, Penipu Jual Beli Solar Diringkus Petugas Satreskrim Polres Tabalong

“Ditunggu-tungu ternyata uang pembelian BBM tidak ada masuk ke rekening perusahaan. Sehingga BBM Solar tidak dibongkar oleh Sopir, karena belum ada pembayaran”, tambah Iptu Mujiono.

Pelaku Penipuan Penjualan BBM Jenis Solar. Secara urut, FS, Muji dan Rama. (Foto: Polres Tabalong)

TANJUNG, Mercubenua.net – Petugas Streskrim Polres Tabalong berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM Solar Fiktif.

Ketiganya adalah pria dengan inisial IS alias Muji (27) warga Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, FS (36) warga Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru berprofesi sebagai Sopir Travel dan RAF alias Rama (28) warga Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru berprofesi sebagai kontraktor bangunan.

ketiganya ditangkap petugas pada Kamis (13/1/2022). Terhadap Muji dan Rama ditangkap pada dini hari di kediamannya masing-masing, sedangkan Pelaku FS ditangkap sekira pukul 21.00 Wita di rumah kontrakannya Komplek Citra Persada Indah Mabuun.

Penangkapan ketiganya bermula dari laporan warga berinisial IBH alias Bayu(45), di Polres Tabalong pada Jumat (7/1/2022) lalu, yang telah merugikan rekannya UU (55) hingga 85 Juta Rupiah.

Seperti yang disampaikan Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M. Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono yang membenarkan peristiwa penangkapan tersebut mengungkapkan kronologi kasus tersebut bermula pada Selasa (4/01/2022) lalu, ketika pelapor IBH yang ketika itu sedang dirumah dihubungi via telpon oleh seseorang yang mengaku bernama Muji. Dalam kesempatan tersebut Muji menawarkan Penjualan BBM jenis Solar sebanyak 10.000 liter dengan harga Rp. 9.000,-/liter.

“Muji menerangkan bahwa ia mendapatkan kontak telpon pelapor dari rekannya inisial Saudara FS”, kata Iptu Mujiono.

Karenakan IBH alias Bayu tidak pernah dan tidak mengerti tentang jual beli BBM jenis Solar, terang Iptu Mujion maka IBH pun menawarkan kepada salah satu rekannya yang kebetulan berada di rumahnya saat itu sedang bersilaturahmi. Selanjutnya, mendapat tawaran penjualan BBM Jenis Solar tersebut dari pelapor, rekannya tersebut kembali menawarkan lagi penjualan BBM jenis solar kepada orang lain (Korban).

“Korban bersedia membeli BBM jenis Solar jika seharga Rp 8.500,- /liter”, ujarnya.

Selanjutnya, pada sore harinya, pelapor menyampaikan kepada Muji bahwa rekannya (korban) bersedia beli BBM seharga Rp 8.500/liter dan mereka pun bertemu di depan salah satu Hotel yang ada di Tabalong yang dilanjutkan ke rumah Pelapor.

“Tidak lama saudara Muji ditelpon oleh sopir pengangkut BBM Solar yang mengatakan sudah sampai di Obor Mabuun. Kemudian keduanya menemui Sopir tersebut”, kata Iptu Mujiono lagi.

Setelah itu, IBH alias Bayu atau pelapor menghubungi rekannya (korban) melalui telepon untuk memberi tahukan bahwa Mobil pengangkut BBM Jenis Solar sudah sampai di Tabalong. Setibanya korban di Obor Mabuun, melakukan kesepakatan dengan Muji untuk membeli BBM Jenis Solar dengan harga Rp. 8.500,-/liter dengan jumlah 10.000 liter BBM jenis Solar. Yang kemudian mereka bersama-sama berlanjut pergi menuju ke sebuah workshop alat berat yang berada di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.

“Korban melakukan pembayaran melalui transfer banking sebesar 85 juta rupiah kepada pelapor melalui rekening istri pelapor”, jelas Iptu Mujiono.

Setelah itu, pelapor bersama Muji ke ATM di Mabu’un dan dengan permintaan Muji agar uang pembelian BBM di transfer oleh Pelapor ke rekening atas nama Ibnu yang mana pemilik asli rekening tersebut adalah Muji sebesar 25 juta rupiah.

Selanjutnya, lalu ditransfer lagi ke rekening Ibu tiri Muji sebesar 50 juta rupiah, serta saat itu juga diserahkan secara tunai sebesar 6 juta rupiah kepada. Muji, sedangkan sisa uang 4 juta rupiah masih berada di Rekening istri Pelapor dikarenakan batas limit transfer.

Setelah itu, Sopir angkutan BBM tersebut mengetahui pembayaran pembelian BBM yang ia angkut. Lalu sopir berkomunikasi dengan  pihak manajemen perusahaan tempat dirinya bekerja di Banjarmasin bahwa uang sudah ditransfer.

“Ditunggu-tungu ternyata uang pembelian BBM tidak ada masuk ke rekening perusahaan. Sehingga BBM Solar tidak dibongkar oleh Sopir, karena belum ada pembayaran”, tambah Iptu Mujiono.

Mengetahui hal tersebut Korban berusaha menghubungi orang yang sebelumnya mengaku bernama Muji. Namun nomor kontak telponnya sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban merasa tertipu oleh tindakan Muji atas pembelian BBM solar dengan data fiktif.

“Karena belum ada pembayaran, mobil pengangkut BBM Jenis Solar tadi kembali lagi ke perusahaannya di Banjarmasin”, pungkasnya.

Ketiganya melancarkan aksi tersebut dengan masing-masing melakukan peran yaitu, Muji bertindak sebagai orang yang melakukan order BBM di perusahaan. Kemudian, FS mencari pembeli BBM atas orderan rekannya Muji serta Rama berperan sebagai penghubung Muji dengan Manajemen Perusahaan sehingga dapat order pembelian BBM 10 ribu liter. (ril)