
“Ketika dilakukan pemeriksaan disekitaran tempat kejadian ditemukan 1 buah kotak rokok warna ungu yang sempat dibuang pelaku didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah gelas minuman terbuat dari plastik warna kuning yang didalamnya terdapat sejumlah uang sebesar 188 ribu Rupiah yang diakui pelaku NJ untuk membeli barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan pelaku NJ mengakui barang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya”, jelas Yudha.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polsek Tanjung pimpinan Iptu Saepudin berhasil mengamankan NJ alias Inat (36) warga Kelurahan Pembataan Kecamagan Murung Pudak Kabupaten Tabalong beberapa waktu lalu.
NJ alias Inat berususan dengan pihak berwajib karena pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Pengamanan terhadap pelaku diduga memiliki barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.
“NJ alias Inat diamankan disamping Lapangan Tenis Barunak Tanjung, Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung”, ujar Yudha.
Yudha menjelaskan penangkapan NJ alias Inat bermula dari anggota Polsek Tanjung ketika itu sedang berpatroli dan mendapati laporan masyarakat perihal seringnya terlihat orang mengambil atau meletakkan sesuatu kemudian pergi begitu saja.
“Petugas melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor metik warna abu-abu berhenti disamping Lapangan Tenis Barunak Tanjung, lalu pria tersebut turun dari sepeda motor terlihat sedang meletakkan sesuatu dan mengambil benda yang sebelumnya tidak diketahui oleh petugas”, ujarnya.
Ketika dihampiri petugas polisi, NJ alias Inat berusaha mengelabui petugas dengan langsung membuang sesuatu bahkan sempat melakukan perlawanan terhadap Petugas.
“Ketika dilakukan pemeriksaan disekitaran tempat kejadian ditemukan 1 buah kotak rokok warna ungu yang sempat dibuang pelaku didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah gelas minuman terbuat dari plastik warna kuning yang didalamnya terdapat sejumlah uang sebesar 188 ribu Rupiah yang diakui pelaku NJ untuk membeli barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan pelaku NJ mengakui barang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya”, jelas Yudha.
Pelaku NJ disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku NJ saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,3 gram, 1 buah kotak rokok warna ungu, 1 unit sepeda motor metik warna abu-abu, 1 buah gelas bekas minuman warna kuning yang didalamnya berisi uang tunai sebesar 188 ribu Rupiah.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Tabalong ini, untuk memudahkan pelaporan tersebut bisa langsung dilaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor Kapolres Tabalong yaitu 082155052003”, pungkas Yudha. (mer/din)