BPBD Tabalong Targetkan Ribuan Relawan Terlindungi Jaminan Sosial

“Yang sudah kita berikan jaminan sosialnya melalui BPJS Ketagakerjaan sebanyak 330 orang, berdasarkan arahan Bupati Tabalong akan kita tingkatkan jumlahnya,” ujar Haris.

TANJUNG, Mercubenua.net – Beberapa tahun terakhir Pemerintah Daerah (Pemda) Tabalong menanggung jaminan keselamatan bagi sejumlah relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS).

Langkah tersebut merupakan upaya preventif pemda untuk memastikan para relawan UPBS mendapatkan jaminan asuransi sehingga tidak ada lagi kekhawatiran saat melaksanakan tugas sosial dan kemanuasian.

Bupati Tabalong Ir HM Noor Rifani (H Fani) mengatakan pemda berencana memasukan seluruh relawan UPBS ke dalam jaminan sosial melalui BPJS Ketegakerjaan.

“Akan kita tambah lagi. Kami sudah meminta nama-nama seluruh anggota UPBS, nanti diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan seluruhnya,” kata H Fani usai menyerahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin kemarin.

Ia menyampaikan ini adalah salah satu bentuk perhatian pemda sebagai langkah preventif untuk memastikan semua relawan UPBS mendapatkan jaminan sosial agar para ahli waris tetap bisa menjalani kehidupan.

“Kita tidak menghendaki ada insiden atau asuransi ini terpakai, tetapi ini harus dilakukan untuk memastikan bahwasanya para kelaurga atau ahli waris tetap bisa melanjutkan kehidupan, mudahan ini bermanfaat,” ujar H Fani.

Disisi lain, Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tabalong, Haris Fakhrozi mengatakan, saat ini 330 relawan yang tersebar pada 33 UPBS jaminan sosialnya sudah ditanggung pemda melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang sudah kita berikan jaminan sosialnya melalui BPJS Ketagakerjaan sebanyak 330 orang, berdasarkan arahan Bupati Tabalong akan kita tingkatkan jumlahnya,” ujar Haris.

Haris menjelaskan menindaklanjuti arahan Bupati, BPBD Tabalong menganggarkan 2150 orang terdiri dari relawan desa, UPBS, Pemadam Kebakaran, Tagana hingga Asosiasi Sopir Ambulance agar masuk dalam jaminan sosial pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Mudahan nanti usulan yang baik ini bagi relawan Kabupaten Tabalong maka ada santunannya dua (jenis,red), santunan duka cita dan ketenagakerjaan,” katanya.

“Itu berdasarkan peraturan daerah Nomer 4 Tahun 2022 Pasal 76 yang mana pemerintah memberikan santunan itu,” tambah Haris lagi.

Sementara itu, Meliani (50) selaku ahli waris dari Muhammad Fauzi (alm) memberikan apresiasi terhadap perhatian pemerintah daerah melalui jaminan sosial.

“Yang meninggal anak kita, sudah lama menjadi relawan, relawan UPBS Trisawa di Desa Puain Kiwa,” kenang Meliani sang ibu saat diwawancara wartawan.

“Ia adalah seorang yang sangat rajin menolong, semangatnya itu luar biasa, jadi kalau ada mendengar terjadi musibah dia bersama kawan-kawan (relawan) langsung bergerak, seperti kebakaran, orang tenggelam, pokoknya garda depanlah,” tambahnya.

Diketahui, hingga saat ini Pemda Tabalong telah menyalurkan jaminan sosial kepada empat relawan anggota anggota UPBS melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan manfaat santunan kepada ahli waris sebesar Rp. 42 Juta. (din)