
“Saat itu korban sedang mandi dan pelaku ingin meminjam motor korban”, kata Iptu Sutargo.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang warga berasal dari Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru, dicokok Polisi.
Adalah SD alias Dar (34) ditangkap Polsek Murung Pudak yang dipimpin Iptu Suwito di back up Polres Banjarbaru, Kamis 13 Juli kemaren.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengungkapkan SD ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa subuh tanggal 4 Juli 2023, di sebuah rumah makan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kronologi nekadnya SD mengembat kendaraan bukan miliknya bermula ketika pelaku berniat meminjam kendaraan milik korban MAR (21) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, namun tidak dipinjamkan oleh korban.
“Saat itu korban sedang mandi dan pelaku ingin meminjam motor korban”, kata Iptu Sutargo.
Lanjut Sutargo menjelaskan, seusai mandi korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.
“Korban menanyakan kepada rekan kerja apakah pelaku ada membuka tas miliknya dan di jawab ada oleh saksi”, jelasnya.
Selanjutnya korban memeriksa tas miliknya dan mendapati kunci kontak serta STNK kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi”, ungkap PS Kasi Humas.
Ulah pelaku SD, korban MAR kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan pelaku ke Kantor Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna hitam beserta STNK dan kunci kontaknya. (***)