Barang Bukti Yang diamankan bersama BM(47). Foto: Polres Tabalong
“Saat ini pria berinisial BM telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, kata Iptu Mujiono.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang lelaki inisial BM (47) warga Desa Pemarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi karena kedapatan tengah membwawa narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga pil ekstasi, Selasa (5/4/2022) kemaren.
Penangkapannya bermula dari penyelidikan petugas kepolisian yang dipimpin Kasatres Narkoba, Iptu Sutargo, SH. Dalam penyelidikannya petugas melihat ada mobil warna coklat berhenti di pinggir jalan Tanjung Selatan 2 Kelurahan Pembataan. Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, didapati BW ada menyimpan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga yang diduga mengandung amfetamin tersimpan dibawah rem tangan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom Melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Saat ini pria berinisial BM telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, kata Iptu Mujiono.
Bersama BW petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah gawai android warna biru, satu unit mobil warna coklat dan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga seberat 0,55 gram yang diduga ekstasi. (mer)