Polres Tabalong Tangkap AH, DPO Kasus Sabu

Foto: Polres Tabalong

“Pria berinisial AH ini sudah menjadi DPO sejak  17 Mei 2019 dan saat ini AH di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” terang Iptu Mujiono.

TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong berhasil menangkap pria inisial AH (37) warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. AH adalah DPO kasus sabu-sabu selama 3 tahun.

Sebelumnya,tiga tahun yang lalu, tepatnya 17 Mei 2019 AH melarikan diri dari upaya penangkapan petugas kepolisian di pinggir jalan Desa Padang Panjang,Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. Sebelum berhasil melarikan diri, AH kala itu didapati petugas berupaya menghilangkan barang bukti dengan berusaha membuang kotak rokok yang berisi kartu ATM dan dua plastik klip berisi serbuk di duga sabu-sabu dengan berat total 0.62 gram.

Penangkapan AH bermula dari infomasi yang didapatkan petugas yang mengetahui keberadaannya di Kabupaten Tabalong. Setelah di lakukan pembuntutan yang di pimpin oleh Kasatres Narkoba  Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, diamankan di pinggir Jalan Simpang Wara Desa Pasar Panas. Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Senin (4/4/2022) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan terrsebut.

“Pria berinisial AH ini sudah menjadi DPO sejak  17 Mei 2019 dan saat ini AH di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” terang Iptu Mujiono. (mer)