
“Penangkapan SY bermula dari diamankannya pelaku JR dan MA. Keduanya ditangkap terkait dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Senin (29/05/2023) lalu, di Desa Usih Kecamatan Bintang Ara”, ungkap Sutargo.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria berinisial SY (40) warga Desa Namun Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong ditangkap Polisi.
SY diciduk petugas kepolisian Polres Tabalong buntut dari penangkapan pelaku Curanmor berinisial JR (37) dan MA (31) oleh Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Galih Putra Wiratama, Senin 10 Juli lalu. SY diamankan di Halaman Sebuah Musholla di Desa Namun Kecamatan Jaro.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan pelaku SY diamankan terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke 1e dan ke 2e KUH pidana.
“Penangkapan SY bermula dari diamankannya pelaku JR dan MA. Keduanya ditangkap terkait dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Senin (29/05/2023) lalu, di Desa Usih Kecamatan Bintang Ara”, ungkap Sutargo.
Sutargo menjelaskan, berdasarkan keterangan korban berinisial HN (33) warga kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Muara teweh, Kalimantan tengah, yang melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor di parkir di halaman rumah.
Padahal kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang sekaligus di gembok pada bagian cakram depan sepeda motor.
“Pelaku SY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti yang disita berupa 1 buah sepeda motor warna hitam dan 1 BPKB”, pungkas Sutargo. (***)