Diduga Terdesak Ekonomi, Dua Pria Gelapkan Motor Rental di Tabalong

Gambar: Polres Tabalong

“Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Heri.

TANJUNG, Mercubenua.net – Faktor ekonomi diduga menjadi latar belakang dua pria di Tabalong nekat menggelapkan sepeda motor rental. Salah satu terduga pelaku bahkan disebut pernah melakukan tindak pidana serupa sebelum kasus ini terungkap.

Keduanya MA (25), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, dan MI (22), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, Selasa (8/9/2026) lalu di lokasi berbeda.

MA diamankan pada Selasa malam di Desa Warukin, Kecamatan Tanta. Sementara MI lebih dulu ditangkap pada Selasa siang di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula ketika MA menyewa sepeda motor milik seorang warga berinisial SA (41), warga Kelurahan Belimbing Raya, pada 1 Agustus 2026. Setelah masa sewa berakhir, pihak rental berulang kali meminta MA mengembalikan kendaraan tersebut, namun tak kunjung dikembalikan.

Ketika MA mendatangi tempat rental di kawasan Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, pada 2 September 2026, ia mengaku kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada MI. Kepada pihak rental, MA menyebut motor itu diberikan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan serta keterlibatan MI dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangannya, korban mendapat informasi bahwa MI sempat menghubungi menggunakan nomor telepon berbeda. MI disebut menyampaikan akan mengirimkan uang sebagai pembayaran atas sepeda motor tersebut. Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Nomor WhatsApp yang digunakan MI kemudian tidak lagi aktif sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tabalong.

Kerugian korban akibat ulah keduanya ini diperkirakan mencapai Rp21 juta. Polisi kemudian mengamankan satu unit skuter matik warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan kedua terduga pelaku diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

Selain itu, MI diketahui juga diduga terlibat dalam tindak pidana serupa pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara sebelumnya, MI disebut melakukan perbuatan tersebut seorang diri.

“Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Heri.

Polres Tabalong mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan penyewaan maupun transaksi kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.

“Hati-hati dalam melakukan transaksi maupun penyewaan kendaraan, segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana,” tegasnya. *