TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026).
DPRD Tabalong melalui pendapat fraksi-fraksi mengaharapkan alokasi APBD Perubahan dioptimalkan pada program dan kegiatan prioritas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Belanja daerah diminta mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Termasuk menunjang pemberdayaan ekonomi dan UMKM serta pelayanan publik.
DPRD Tabalong juga mengingatkan penggunaan APBD Perubahan agar berorientasi pada prinsip kehati-hatian, mempercepat serapan anggaran belanja modal dan infrastruktur publik agar tidak menumpuk diakhir tahun anggaran.
Bupati Tabalong Ir HM Noor Rifani (H Fani) mengatakan penyesuaian dalam Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kita berharap program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan optimal, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat,” kata H Fani menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2026.
Dalam kesempatan tersebut, H Fani menilai saran dan masukan DPRD merupakan bagian penting untuk menyempurnakan setiap rancangan peraturan untuk upaya menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Saya mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan dan pemikirannya pembahasan terhadap raperda Perubahan APBD 2026,” tandas H Fani.
Diketahui, selanjutnya raperda perubahan APBD 2026 yang telah disepakati ini akan dievaluasi oleh Gubernur Kalsel sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (din)