Diringkus Polisi, MJ Gagal Edarkan Sabu

Gambar: Polres Tabalong

“Barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 1,87 gram,” jelasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Niat “Cuan (mencari keuntungan)” dengan bisnis sabu hantarkan MJ (47) warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta harus berurusan dengan pihak berwajib.

MJ harus mempertanggung jawabkan ulahnya, setelah ia digerebek petugas polisi Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat narkoba AKP Abdullah, Selasa lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MJ ditangkap dikediamannya.

Sebelumnya Polres Tabalong melakukan penyelidikan terhadap aduan warga yang resah terhadap ulah pelaku yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Dugaan tindak pidana peredaran sabu-sabu,” ucap Joko, di Tanjung, kemaren.

Ia mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku MJ tidak bisa mengelak karena didapati beberapa barang bukti terkait peredaran narkoba.

“Barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 1,87 gram,” jelasnya.

Proses hukum lebih lanjut, saat ini MJ sudah diamankan di Polres Tabalong.

Selain 7 bungkus plastik klip diduga sabu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital , 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah sekop dari sedotan serta 2 buah gawai warna merah dan hitam. (mer/din)