Diduga Lakukan Pemerasan, IWI Dilaporkan ke Polisi

Foto: IWI, diduga pelaku pemerasan. (Dok: Polres Tabalong)

“Kalau kamu tidak bisa mengganti surat-surat milik saya atau menggantinya dengan uang senilai 70 juta Rupiah, kamu akan saya laporkan perihal penggelapan. Begitu ucapan IWI saat mengancam ZA”, ujar Aipda Irawan yudha.P.

TANJUNG, Mercubenua – seorang warga di Kecamatan Haruai berinisial RL alias IWI (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pemerasan dan pangancaman terhadap ZA (38) seorang warga di Kecamatan Tanjung.

Berdalih sebagai ganti kerugian barang milik IWI yang telah dihiangkan oleh ZA,  IWI sengaja mendatangi rumah ZA dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor matic milik ZA yang dianggap sebagai pengganti hutang piutang.

Pasalnya pada tahun 2021 ZA pernah menghilangkan barang berupa kardus yang dititipkan IWI kepada ZA saat menjalani hukuman karena kasus pencurian.

Kardus tersebut menurut pengakuan IWI berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja dan peralatan mobil.

IWI mengancam akan melaporkan ZA kepada pihak kepolisian dugaan penggelapan apabila tidak melakukan penggantian surat-menyurat yang telah hilang atau mengganti dengan uang senilai Rp. 70 juta.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha .P menjelaskan pelaku RL telah berulang kali datang menemui ZA dan telah mengambil sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya, 2 buah handphone dan sebuah sepeda gunung.

“Kalau kamu tidak bisa mengganti surat-surat milik saya atau menggantinya dengan uang senilai 70 juta Rupiah, kamu akan saya laporkan perihal penggelapan. Begitu ucapan IWI saat mengancam ZA”, ujar Aipda Irawan yudha.P. (mer/din)