
“Pelaku mengakui perbuatannya sudah 3 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Tabalong”, jelas PS Kasi Humas.
TANJUNG, Mercubenua.net – Pria dengan inisial JR (37) dan MA (31) ditangkap Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Galih Putra Wiratama terkait dugaan tindak pidana pencurian, Senin 10 Juli lalu.
Keduanya merupakan warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara dan Desa Manduin kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan Satreskrim Polres Tabalong telah mengamankan dua pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
JR diamankan di kelurahan Belimbing Raya dan pelaku MA diamankan di desanya, desa Manduin.
“Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor”, kata Sutargo.
Jelas Sutargo, menurut keterangan korban berinisial SG (35) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, pada Minggu 28 Mei 2023, korban memancing di sebuah danau di desa Kasiau.
Korban memarkirkan sepeda motor matic warna hitam miliknya sekitar 100 meter dari tepi danau.
“Siang hari selesai memancing, korban kembali dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya”, ucap Sutargo.
Sutargo mengungkapkan kedua pelaku merupakan residivis dan beberapa kali pernah melakukan aksi pencurian.
“Pelaku mengakui perbuatannya sudah 3 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Tabalong”, jelas PS Kasi Humas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk bersama barang barang bukti yang disita berupa berupa 1 unit sepeda motor matic warna hitam beserta STNK. (mer/din)