Fokus Efisiensi dan Layanan Publik, Komisi I DPRD Tabalong Bahas Raperda Susunan Perangkat Daerah

“Penggabungan dinas ini tidak akan menjadi masalah terhadap kinerja pelayanan masyarakat. Masing-masing dinas dapat merumuskan kebijakan yang kemudian dilaksanakan oleh UPT di lapangan,” jelas Arianto.

TANJUNG, Mercubenua.net – Penggabungan (regrouping) sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong tidak akan menghambat program pembangunan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Tabalong, Arianto, menjelaskan regrouping SKPD dilakukan berkaitan dengan kelembagaan yang sebenarnya masih satu rumpun, kondisi obyektifitas hingga ketersedian sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong bersama Komisi I DPRD Tabalong, Rabu kemarin.

“Pertimbangan lain, disamping efektifitas dan efeisiensi (regrouping) kaitannya juga dengan kelembagaan, kondisi obyektifitas, ketersedian sumber daya,” kata timpal Arianto dalam rapat.

“Jumlah lembaga kita lebih besar dibanding dengan ketersedian SDM,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Arianto dalam wawancara menegaskan, bahwa regrouping ini tidak akan menghalangi proses pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya SKPD yang sudah dilakukan penggabungan akan dibantu dengan keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sehingga setiap dinas tetap dapat merumuskan dan menjalankan kebijakannya, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Penggabungan dinas ini tidak akan menjadi masalah terhadap kinerja pelayanan masyarakat. Masing-masing dinas dapat merumuskan kebijakan yang kemudian dilaksanakan oleh UPT di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Ahmad Helmi, menyatakan sepakat terhadap penggabungan sejumlah dinas tersebut.

Ia memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Tabalong dalam upaya efektivitas kelembagaan pemerintahan.

“Apalagi sudah disampaikan bahwa hasil dari Biro Hukum Provinsi Kalsel telah menyetujui usulan ini. Kami sangat mengapresiasi ini,” tandas Helmi.

Helmi menambahkan, Komisi I DPRD Tabalong telah memberikan beberapa catatan penting terhadap Raperda ini.

Salah satunya dengan mempertimbangkan posisi yang lebih tinggi, dalam hal ini kementerian, serta harus disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.

Pihaknya berharap pembahasan dapat segera di finalisasi untuk kemudian diajukan dalam rapat paripurna pengesahan.

“Ini tidak akan menghalangi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, SPKD yang dilakukan regrouping diantaranya adalah Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kemudian Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan akan diregrouping jadi Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian. (mer/din)