Gelapkan dan Berusaha Tipu Pemilik Mobil, Seorang Pria di Sulingan Berurusan dengan Pihak Berwajib

Gambar: Polres Tabalong

“Korban percaya saja dengan alasan pelaku, kemudian pada Jumat (02/12/2022) korban menyerahkan BPKB mobil miliknya dengan maksud agar pelaku menggadaikan BPKB tersebut ke Bank/pegadaiaan karena korban sedang butuh uang”, beber Iptu Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan pria berinisial SA alias Ipul (40) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Selasa (03/01/2023) kemaren.

SA alias Ipul berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan pada bulan Desember 2022 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M. SA alias Ipul diamankan dikediamannya di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengungkapkan menurut keterangan koban inisial MR (37) warga Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, pada Senin (09/05/2022) malam, korban bermaksud menjual 1 buah mobil penumpang warna biru metalik kepada korban dengan kesepakatan harga sebesar 80 juta Rupiah dalam jangka waktu pelunasan selama 6 bulan. Namun setelah jangka waktu tersebut habis, pelaku SA alias Ipul sama sekali tidak melakukan pembayaran dan berkilah uangnya habis karena dibegal.

“Korban menghubungi pelaku dengan maksud untuk meminta uang pembayaran penjualan mobil miliknya, namun pelaku mengatakan bahwa uangnya habis dibegal orang”, ujar Iptu Sutargo.

Selanjutnya korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengecek kebenarannya dan pelaku mengatakan mobil tersebut ada dibengkel karena rusak bekas begal. Namun faktanya tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut ditempat orang lain dan sudah digadaikan.

“Korban percaya saja dengan alasan pelaku, kemudian pada Jumat (02/12/2022) korban menyerahkan BPKB mobil miliknya dengan maksud agar pelaku menggadaikan BPKB tersebut ke Bank/pegadaiaan karena korban sedang butuh uang”, beber Iptu Sutargo.

Kemudian pertengahan bulan Desember 2022 korban mengetahui bahwa mobil beserta BPKB miliknya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan korban telah dijual kepada orang lain. Karena hal tersebut korban merasa dirugikan sebesar 80 Juta Rupiah dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.

 Akibat perbuatan tersebut, pelaku SA alias Ipul disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang disita berupa 1 unit mobil warna biru metalik beserta STNK dan BPKB”, pungkas Sutargo. (mer/din)