Miliki Narkoba, FT Ditangkap Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada mobil dari arah Maburai menuju arah Murung Pudak dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang diakui adalah miliknya”, jelas Iptu Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong berinisial FT alias Topa (46) diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Fathony Bahrul Arifin SIK.

FT alias Topa diamankan petugas kepolisian Selasa (3/1/2023) lalu karena dugaan kepemilikan narkotika golongan I bukan jenis sabu.

Diketahui, pelaku FT alias Topa sebelumnya juga pernah diamankan juga pada tahun 2018 silam dengan kasus yang sama yakni kepemilikan sabu-sabu.

Pengamanan atau penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK M Med Kom melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM.

IPTU Sutargo mengungkapkan pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil dari arah Desa Maburai menuju kea rah kawasan Murung pudak yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penelusuran dan mobil yang dimaksud berhenti berhenti di sebuah rumah di Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut dan mendapati bungkusan plastik yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang disimpan dibantal leher jok mobil.

“Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada mobil dari arah Maburai menuju arah Murung Pudak dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang diakui adalah miliknya”, jelas Iptu Sutargo.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Pelaku FT alias Topa sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 buah pipet kaca, 1 unit mobil warna Abu Metalik, 1 bantal leher warna biru, 1  Handphone warna Hitam dan 3 bungkus plastik klip kosong” pungkasnya.

Pelaku FT alias Topa disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mer/din)