Gelapkan Motor Jaminan, Pria Asal Banjarmasin Ditangkap Polisi 

Gambar: Polres Tabalong

“Korban merasa keberatan karena sudah dirugikan sebesar 14 juta Rupiah, kemudian melaporkannya ke Polsek Murung Pudak,” kata Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang laki-laki inisial DR (28) asal Banjarmasin harus berurusan dengan pihak berwajib atas ulahnya yang nekad menggelapkan motor roda dua milik orang lain.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kronologinya bermula pada Jumat (10/01/2025) silam, dimana korban adalah warga Takulat inisial MH (25) menghubungi DR (pelaku) untuk menyewa sebuah mobil Pick up.

Selanjutnya, setelah harga sewa sebesar Rp. 300.000/ perhari disetujui, pada sabtu (11/01-2025) keduanya bertemu di depan Gedung Olahraga di Kelurahan Pembataan.

Disana pelaku menyerahkan mobil pick up yang disewakannya dan meminta motor roda dua jenis skuter matic milik korban sebagai jaminan. 

Kemudian transaksi keduanya tersebut berhasil, si korban selain menyerahkan motor sebagai jaminan juga langsung membayar Rp. 1,8 juta untuk sewa mobil pick up selama satu minggu.

Lalu, pada kamis (16/01/2025), korban dihubungi oleh seseorang tidak dikenal melalui telepon yang mengaku sebagai pemilik mobil pick up yang disewanya dari DR. Selanjutnya korban pun mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya.

Setelah itu, korban menghungi DR agar mengembalikan skuter matic miliknya yang sebelumnya menjadi jaminan untuk sewa mobil pick up, namun pelaku tidak mau mengembalikannya.

“Korban merasa keberatan karena sudah dirugikan sebesar 14 juta Rupiah, kemudian melaporkannya ke Polsek Murung Pudak,” kata Joko.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek IPTU Heri Siswoyo mengamankan pelaku pada Selasa (11/03/2025) di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kotamadya Banjarmasin.

“Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hitam, 1 buah BPKB dan 1 Buah STNK,” ungkapnya. ***