Jadi Korban Kekerasan Seksual, Anak 14 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri Sejak Kelas 4 SD

Gambar: Yayasan Kesehatan Perempuan

“Pelaku ditangkap di kediamannya dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual”, kata Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang anak berusia 14 tahun disetubuhi oleh ayah tirinya (44) sejak masih kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga Nopember 2024.

Ayah Tiri Bejat itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko di Kediaman pelaku di Kecamatan Murung Pudak, Jum’at (11/4/2025).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Saudara Kandung Korban ke Polres Tabalong.

“Pelaku ditangkap di kediamannya dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual”, kata Joko.

Kronologisnya, menurut keterangan pelapor (kakak kandung korban) berusia 19 Tahun, pada Jumat (19/12/2024) lalu, korban menceritakan perlakuan persetubuhan dari bapak tirinya Jumat pagi (22/11/2024).

Ketika korban pulang kerumah mengambil sepeda motor untuk mengantarkan temannya namun setelah sampai dirumah korban bertemu dengan pelaku (ayah tiri) dan pelaku memanggil korban dari dalam kamarnya.

Saat korban sudah berada di pintu kamar ayah tiri, korban melihat pelaku saat itu sedang duduk diatas kasur hanya mengenakan pakaian dalam saja, pelaku kemudian menarik tangan korban sampai korban terduduk diatas kasur setelah itu pelaku memeluk korban serta meraba-raba bagian perut sambil berkata: “aku sayang kamu, kamu itu sudah ku anggap seperti pacarku, ayo cepat nanti bapak kamu datang”.

Selanjutnya, pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah mendengar cerita dari adiknya (korban), pelapor (kakak kandung) kemudian menanyakan kembali kepada korban sudah berapa kali ayah tiri melakukan melakukan perbuatan itu.

“Korban pun menyampaikan kepada pelapor bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku (ayah tiri) terjadi sejak korban masih kelas 4 SD. Korban tidak ingat lagi berapa kali pelaku melakukan karena sangat sering dan berlangsung dalam jangka waktu lama,” jelasnya. 

Untuk proses hukum lebih lanjut, Ayah Tiri atau pelaku sudah bersama barang bukti 1 lembar KTP atas nama Pelaku, 1 lembar Kartu keluarga dan 1 lembar visum Et Repertum sudah diamankan di Polres Tabalong. ***