
“MRA diamankan di jalan Raya Desa Tanta Kecamatan Tanta dan dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum,” kata Joko.
TANJUNG, Mercubenua.net – Anak perempuan berusia 15 tahun warga Sei Pimping Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong menjadi korban penjambretan, Rabu (16/04/2025) lalu.
Peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban inisial AA (42) warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung ke Polres Tabalong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MRA (24) warga Desa Puain Kanan Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan peristiwa penjambretan bermula ketika korban bersama temannya sedang berboncengan menggunakan kendaraan motor skuter matic menuju Desa Sungai Pimping Kecamatan Tanjung untuk pulang ke rumah orang tuanya.
Saat diperjalan, tepatnya di Desa Pamarangan Kecamatan Tanjung, korban dipepet oleh MRA dan mengambil sebuah gawai milik korban yang terletak di bagian box depan kendaraan. Kemudian, Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.
“MRA diamankan di jalan Raya Desa Tanta Kecamatan Tanta dan dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum,” kata Joko.
Selain mengamankan MRA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah skuter metik warna biru, 1 buah gawai warna merah muda, 1 lembar kuitansi sewa motor, 1 lembar kuitansi pembelian gawai,1 lembar hoodie warna hitam dan 1 buah peci warna putih abu-abu. ***