
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap benda (senjata api, red) yang dimaksud oleh para saksi,” jelas Iptu Joko.
TANJUNG, Mercubenua.net – Kasus penganiayaan pada Minggu (25/1/2026) dini hari di salah satu SD di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang mengakibatkan satu korban berinisial RS (23) meninggal dan AZ(19) luka berat, terus berlanjut. Setelah menetapkan dua tersangka, Penyidik Polres Tabalong kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial TR alias UG (40) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.
Penetapan TR alias UG (40) menyusul kakak beradik sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menegaskan bahwa seluruh keterangan masih terus diuji dan dipadukan dengan alat bukti lain.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, TR menuju lokasi kejadian di halaman SDN 1.2 Sulingan menggunakan mobil Pajero berwarna hitam bersama beberapa orang.
Disebutkan sebelum kendaraan berhenti sempurna, terdengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil. TR juga terlihat memegang benda berwarna hitam yang disebut oleh saksi menyerupai senjata api dan menentengnya saat keluar dari mobil. Ia pun disebut sempat mengarahkan benda tersebut kepada seseorang di lokasi kejadian.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap benda (senjata api, red) yang dimaksud oleh para saksi,” jelas Iptu Joko, di Tanjung, Rabu (28/1/2026).
Joko mengungkapkan, setelah peristiwa tersebut terjadi, TR bersama dua tersangka dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tersebut. Dan, selanjutnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan MR alias IG (19) sebagai tersangka serta seorang anak remaja (17) berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, di mana penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Remaja tersebut sempat pulang ke rumah dan memberitahukan kepada TR bahwa MR telah dibawa paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian. Informasi itulah yang kemudian disebut menjadi dasar TR mendatangi lokasi berikutnya.
Diketahui, peristiwa bermula pada Minggu dini hari (25/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Taman Kota Tanjung. Saat itu terdapat beberapa kelompok pemuda yang berada di lokasi yang sama dan sempat terjadi ketegangan. Korban RS datang bersama rekan-rekannya dan sempat membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara di area tengah Taman Kota Tanjung. Situasi kemudian berpindah ke halaman SDN 1.2 Sulingan setelah kendaraan patroli melintas dan kerumunan membubarkan diri.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau kecil dengan gagang berwarna hitam dan emas ditemukan di selokan yang digunakan RS, 1 buah kompang pisau kecil , 1 buah pisau kecil dengan gagang berwarna coklat ditemukan di dalam Mobil Pajero tanpa plat digunakan oleh IG, 1 buah Parang ditemukan di parit depan rumah TR yang digunakan oleh anak remaja (17), 1 lembar baju milik RS dan 1 Unit Mobil Pajero warna hitam. Sementara benda yang oleh saksi disebut menyerupai senjata api masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut.
Terkait peran tersangka TR alias UG, penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d KUHP Nasional tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penyesatan proses peradilan, atau Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional tentang memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan.
Joko mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dijadwalkan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Polres Tabalong juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas peran serta aktif dalam membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dukungan serta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu proses penyidikan sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Tabalong turut menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi dan berharap keluarga korban diberikan kekuatan serta ketabahan. (din)