Kasus Penganiayaan Maut di Tabalong: Polisi Tetapkan Dua Tersangka

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak,” ujar Joko Sutrisno.

TANJUNG, Mercubenua.net – Perkara penganiayaan di salah satu SD di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang mengakibatkan satu korban meningal dan satu korban luka berat pada Minggu dini hari (25/01/2026) lalu, terus berlanjut.

Sejak menerima laporan kejadian, Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo tim penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Kami terus melengkapi pemeriksaan saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Danang, di Tanjung, Rabu (28/1/2026).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, delapan orang telah diperiksa.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, dua orang ditetapkan status hukumnya. Yakni, MR alias IG (19) sebagai tersangka serta seorang anak remaja (17) yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Penanganan terhadap yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak. Sebelumnya keduanya ini diamankan sebagai terduga di wilayah Hulu Sungai Selatan dan merupakan kakak beradik.

Penetapan status ini dilakukan setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak.

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak,” ujar Joko Sutrisno.

Ia mengungkapkan terkait kondisi korban meninggal dunia, Joko menjelaskan berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD H Badaruddin Kasim, pada RS (23) dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar yang berkaitan dengan luka-luka yang dialami. Luka tersebut, berdasarkan pemeriksaan medis, berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tajam di beberapa bagian tubuh korban. Hasil visum tersebut menjadi bagian dari alat bukti medis dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, soal informasi mengenai suara letusan yang sempat menjadi perhatian masyarakat, beberapa saksi dalam pemeriksaan menyampaikan bahwa mereka melihat benda yang diduga menyerupai senjata api dan mendengar suara letusan beberapa kali pada saat peristiwa terjadi.

“Keterangan tersebut (soal senjata api, red) masih dalam tahap pendalaman. Hingga kini penyidik masih melakukan penelusuran serta pencarian terhadap benda yang diduga digunakan tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya,” terang Joko.

Selain pemeriksaan saksi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian. Diantaranya beberapa senjata tajam, potongan pakaian yang ditemukan di sekitar lokasi, serta kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.

“Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Joko membeberkan penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan alat bukti yang telah diperoleh. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan sangkaan tindak pidana mengatur tentang sanksi pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang. Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang seiring dengan hasil penyidikan yang terus berjalan.

“Polres Tabalong turut belasungkawa kepada keluarga korban. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Tabalong juga memberikan apresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, serta mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik. (din)