Kasus Narkoba, Empat Warga Desa Padang Panjang Dicokok Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Bisa melalui Media Sosial Resmi Humas Polres Tabalong, kontak layanan Polisi 110 atau Kontak WhatsApp 082154770858. Keamanan Informasi pelapor pasti akan kami rahasiakan,” tegasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Bermula dari tertangkapnya dua orang pria inisial SAH (22) dan HAR (26) Polres Tabalong berhasil membongkar jaringan tindak pidana penyalagunaan narkoba warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan SAH dan HAR diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, Rabu (09/04/2025) lalu.

“Keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta usai dilaporkan warga bahwa di tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar PS Kasi Humas Polres Tabalong.

Setelah dilakukan penyelidikan didapati kedua pelaku. Saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok warna Hijau beserta Alat hisap untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

“Keduanya mengakui barang tersebut adalah milik mereka. Kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SUL di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta,” ungkap Joko.

Bergerak cepat, selanjutnya petugas kepolisian usai melakukan pengembangan kasus kemudian mendatangi alamat SUL di Desa Padang Panjang.

“Pelaku SUL yang saat itu sedang berada dikediamannya tidak bisa mengelak lagi ketika petugas melakukan pemeriksaan dan mendapatkan beberapa barang bukti sabu-sabu yang diakui oleh pelaku SUL adalah miliknya”, ungkap Joko.

Pada saat itu, dikediaman SUL juga ada MR (22) yang kedapatan sedang diduga akan menikmati sabu-sabu.

“Pada MR ditemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu,” tambahnya.

Diketahui pada pengungkapan kasus narkoba tersebut Polres Tabalong menyita sejumlah barang bukti. Dari tangkapan pelaku SAH dan HAR disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah Bong terpasang sedotan plastik, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah sekop dari sedotan dan 1 bungkus bekas kotak rokok warna hijau.

Dari pelaku SUL diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 1,89 gram, 1 buah kotak kecil dari plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam berisi plastik klip dan 1 buah gawai warna hitam.

Sedangkan dari pelaku MR disita barang bukti berupa 1 buah Pipet kaca berisi gumpalan warna bening, 1 buah Bong terpasang sedotan plastik dan 1 buah korek api gas warna biru.

Untuk proses hukum lebih lanjut, semua barang bukti yang disita bersama keempat pelaku saat ini sudah diamakan di Polres Tabalong.

Joko menghimbau kepada warga Tabalong yang memiliki informasi mengenai peredaran Narkoba di sekitar lingkungannya diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian terdekat.

“Bisa melalui Media Sosial Resmi Humas Polres Tabalong, kontak layanan Polisi 110 atau Kontak WhatsApp 082154770858. Keamanan Informasi pelapor pasti akan kami rahasiakan,” tegasnya.

Menurut Joko sangat penting bagi semua pihak untuk saling bekerja sama memberantas peredaran narkoba agar generasi muda, khususnya warga Tabalong bisa hidup lebih sehat dan nyaman tanpa Narkoba. ***