Kasus Penganiayaan Berujung Maut: Polisi Rilis Hasil Otopsi dan Uji Forensik Senjata

Gambar: Polres Tabalong

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tandas Heri.

TANJUNG, Mercubenua.net – Luka tusuk di dada sebelah kiri tembus ke rongga dan memangkas selaput jantung, menembus rongga jantung, menembus bilik jantung, menembus paru-paru yang disebabkan oleh trauma tajam yang menyebabkan perdarahan hebat dan aliran darah ke otak terhambat hinnga oksigen ke otak tidak dapat dialirkan, menyebabkan kematian terhadap RS (23), korban kasus penganiayaan di SD Sulingan, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, dr Mia dalam
konferensi pers yang digelar Polres Tabalong dalam rangka menyampaikan hasil otopsi RS, di Rupatama Polres Tabalong, Senin kemarin.

Selain hal tersebut, dr Mia menjelaskan, pada korban juga ditemukan dua buah luka tusuk pada sisi luar sebelah kiri menembus rongga dada, menembus ke perut memotong usus dan limpa yang disebabkan oleh trauma tajam yang menyebabkan perdarahan dalam rongga perut memperberat keadaan nomor dua.

Selanjutnya, ditemukan luka tusuk pada lengan tangan kiri yang memangkas kulit, otot, tendon pembuluh darah balik, pembuluh darah nadi, tulang hasta, dan pengumpil dengan hampir putus pergelangan tangan, menjadi dua bagian utuh, tampak pada ibu jari tangan kiri tepat dipangkal jari yang memutus saraf dan sendi, juga mengenai pembuluh darah balik, berkontribusi menyebabkan kematian pada korban dan bisa menjadi penyebab kematian lain pada korban.

“Tidak ditemukan luka akibat senjata api dan tidak ditemukan proyektil atau peluru pada tubuh korban dan korban meninggal dunia akibat trauma tajam,” jelas dr Mia.

Disisi lain, Polres Tabalong juga mengungkapkan hasil pemeriksaan uji forensik dan balistik soal “Pistol” yang dibawa tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel, Kompol H Opa Atim Wibawa menjelaskan, hasil pemeriksaan bahwa senjata dengan jenis Air Gun, kaliber 6 milimeter, tulisan pada bagian badan senjata bukti di sisi kanan Glock 19 Austria 9×19, sisi kiri Glock GEM 319, merk/ Tmtype/ model pistol, pabrik/ buatan Taiwan.

Kemudian, Air Gun dengan nomor Seri GEM 319, dimensi senjata panjang 17,4 centimeter, berat 703,6 gram, panjang laras 11,95 centimeter, tebal laras 3,31 milimeter, diameter laras 7,82 milimeter, tempat peluru magasin rifling atau twist/ alur tidak ada.

“Hasil pemeriksaan peluru ialah kaliber 5,75 milimeter, jenis peluru gotri, bentuk bulat, berat 0,8894 gram, bahan logam, warna silver dan hasil pemeriksaan tabung dengan panjang tabung 82,50 milimeter, berat tabung 33,4165 gram, diameter tabung 18,78 milimeter, bahan/ warna kuningan dan merk/type/ model GAMO,” jelasnya.

Berdasarkan hasil ini, pihaknya menyimpulkan bahwa satu pucuk senjata bukti ini merupakan senjata air gun model pistol kaliber 6 milimeter, komponen lengkap dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat mengeluarkan tekanan gas.

“Tiga amunisi peluru bukti adalah peluru gotri kaliber 5.75 mm berbahan logam dan dapat masuk atau cocok untuk senjata bukti dan satu buah tabung gas merk gamo adalah sebagai sumber energi utama atau propelan untuk melontarkan proyektil gotri atau bb keluar dari laras cocok untuk senjata bukti,” ungkap Opa.

PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo menegaskan dalam kasus ini, pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh terhadap informasi yang tidak jelas kebenarannya. Dan, dirinya juga menegaskan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tandas Heri.

Diketahui, dalam konferensi pers ini Polres Tabalong, menghadirkan Ahli dari Labfor Polda Kalsel dan Rumkit Bhayangkara Banjarmasin, yakni Kompol H Opa Atim Wibawa, Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel didampingi 3 orang anggotanya dan Iptu Selamat Widodo, Pamin 1 Subbidyanmeddokpol, Penda I Fahmi Arif, AMK, Kaur Yandokpol Subbidyanmeddokpol serta Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr Mia. (din)