Kembali Berulah, Resedivis ini “Cuntan” Isi Kotak Amal Mesjid di Desa Nawin

Gambar: Polres Tabalong

Mereka membobol kotak amal Mesjid di Desa Nawin dengan menggunakan linggis.

TANJUNG, Mercubenua.net – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong pimpinan berhasil membekuk dua orang pria tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kasus pemberatan di sebuah Mesjid di Desa Nawin Kecamatan Haruai, beberapa waktu lalu.

Adalah pria berinisial ZL (27) dan MS alias Utang (29) yang keduanya merupakan warga Desa Teratau Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong yang diamankan Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K bersama anggota Polsek Muara Uya,Polsek Haruai dan Polsek Jaro di Jalan Trans Tanjung – Kaltim Desa Palapi.

Penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kasus pemberatan di Sebuah Mesjid di Desa Nawin tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  S.I.K, M.H melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama.

“Diamankannya kedua pria tersebut terkait perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan di sebuah mesjid di Desa Nawin Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong pada Rabu (11/01/2023) lalu”, ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  S.I.K, M.H melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama.

Ia menjelaskan menurut keterangan yang didapat dari  saksi saat malam kejadianketika selesai melaksanakan sholat isya masih terlihat kotak amal yang terbuat dari besi masih dalam keadaan baik berada diteras masjid. Namun saat saksi bersama warga lainnya hendak melaksanakan sholat subuh sudah mendapati tutup kotak amal tersebut terlepas dan berada di lantai dan uang yang berada di dalam kontak amal tersebut sudah tidak ada.

“Kerugian diperkirakan ditaksir sebesar 4 juta Rupiah”, ungkapnya.

Pelaku ZL dan MS, ketika ditanya petugas mengakui perbuatannya. Mereka membobol kotak amal Mesjid di Desa Nawin dengan menggunakan linggis.

Diketahui, pelaku MS dan ZL yang merupakan residivis pencurian juga mengakui ada melakukan tindak pidana bersama orang lain yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

“Pelaku ZL dan MS sudah diamankan di polres Tanalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1  buah Tas Hijau lumut, 1 buah linggis dengan panjang sekitar 40cm, 1 buah Kotak Amal”, bebernya. (mer/din)