Miliki Obat Terlarang, SA Diciduk Pihak Berwajib

“Pelaku mengakui obat yang diduga jenis Carisoprodol tersebut adalah miliknya”, ujar Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Diduga miliki obat-obat terlarang, seorang pria berinisial SA (40) diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Kamis Malam 15 Juni Lalu.

Pelaku yang berasal dari Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara ditangkap petugas kepolisian bermula dari informasi bahwa sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang di Kawasan Gunung Batu Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku diamankan disebuah rumah di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak setelah dilakukan penyelidikan.

“Petugas mendapat informasi bahwa sering ada transaksi obat terlarang di Gunung Batu kelurahan Mabuun. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku SA”, kata Sutargo.

Sutargo mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan badan, pada saku celana sebelah kiri petugas menemukan 1 plastik klip yang berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisi sebanyak 10 butir.

“Pelaku mengakui obat yang diduga jenis Carisoprodol tersebut adalah miliknya”, ujar Sutargo.

Selain obat diduga Carisoprodol, pada pelaku petugas juga mendapati 1 keping atau 10 butir obat merk Samcodin yang diakuinya didapatkan dari seseorang berisial MNS.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku SA sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti yang disita. (mer/din)