
“Kita sudah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Tabalong pada pemilu 2024”, kata Ardiansyah.
TANJUNG, Mercubenua.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk hajat Pemilu 2024, melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Tabalong, di Gedung Informasi Tanjung, Selasa malam, (20/6/2023) tadi.
Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, terungkap sebanyak 186.424 warga Kabupaten Tabalong ditetapkan dalam DPT untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, mengungkapkan penyusunan DPT berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Serta, Surat Keputusan KPU Nomor 27 tentang Pedoman tekhnis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.
“Kita sudah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Tabalong pada pemilu 2024”, kata Ardiansyah.
Berdasarkan data yang disampaikan Anggota Komisioner KPUD Tabalong, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Husain, warga yang telah memiliki hak pilih akan menggunakan hak suaranya di 906 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 131 Desa/Kelurahan yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Tabalong.
“Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan rekapitulasi DPT Kabupaten Tabalong dengan rincian 93.304 orang laki-laki dan perempuan 93.120 orang”, kata Husain. (mer/din)