KPU Tabalong Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Gambar: KPU Tabalong gelar uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tabalong, di Hotel Aston Tanjung, Rabu (14/12/2022) tadi.

“Dari dua buah rancangan yang kita uji publik, seluruh peserta uji publik menginginkan agar dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 sama dengan pemilu 2019”, ungkapnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Aston Tanjung, Rabu (14/12/2022) tadi.

Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah menjelaskan dasar hukum kegiatan tersebut salah satunya adalah Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Uji publik tersebut dinilai penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait.

“Banyak tanggapan dan masukan dari peserta uji publik ini”, ujar Ardiansyah.

Ardiansyah menyimpulkan seluruh peserta uji publik menginginkan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong sama seperti pemilu tahun 2019 lalu.

KPU Tabalong dalam Uji Publik menyampaikan dua buah rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Tabalong dalam pemilu 2024.

Rancangan pertama Dapil Pemilihan Tabalong 1 meliputi Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Tanta dengan Alokasi Kursi 7 kursi, Tabalong 2 meliputi Kecamatan Benua Lawas, Pugaan, Kelua dan Muara Harus dengan Alokasi Kursi 7 kursi, Tabalong 3 meliputi Kecamatan Haruai, Muara Uya, Upau Jaro dan Bintang Ara dengan Alokasi Kursi 9 kursi dan Tabalong 4 meliputi Kecamatan Murung Pudak dengan Alokasi 7 Kursi.

Sementara rancangan kedua Dapil Pemilihan Tabalong 1 meliputi Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak dengan Alokasi Kursi 11 kursi, Tabalong 2 meliputi Kecamatan Benua Lawas, Kelua, Tanta, Muara Harus dan Pugaan dengan Alokasi Kursi 10 kursi dan Tabalong 3 meliputi Kecamatan Haruai, Muara Uya, Upau Jaro dan Bintang Ara dengan Alokasi Kursi 9 kursi.

“Dari dua buah rancangan yang kita uji publik, seluruh peserta uji publik menginginkan agar dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 sama dengan pemilu 2019”, ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ardiansyah mengungkapkan pihaknya akan segera menyampaikan hasil uji publik ke KPU Pusat.

“Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal dan meyampaikan hasil uji publik ke KPU RI”, tambahnya.

Ia menegaskan penetapan dapil dan alokasi kursi pada pemilihan umum diputuskan oleh KPU RI.

Diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.

Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah hingga kesinambungan.

Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12.

Kegiatan uji publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD diikuti Partai Politik Calon peserta pemilu dan para tokoh pemuda dan organisasi di Kabupaten Tabalong. (mer/din)