Miliki Obat Terlarang, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Barang Bukti (Gambar: Polres Tabalong)

Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong kembali mengamankan seorang warga berinisial SY alias Udin (42) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong terkait kepemilikan obat-obatan terlarang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Polres Tabalong telah mengamankan SY alias Udin dugaan kepemilikan obat-obatan Terlarang.

SY alias Udin diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Akp Fathony Bahrul Arifin SIK, Selasa (07/02/2023) lalu.

Iptu Sutargo mengungkapkan SY alias Udin diamankan petugas berawal dari laporan masyarakat terkait adanya obat terlarang.

“Didepan sebuah warung polisi kemudian memberhentikan pelaku SY dan memeriksa barang bawaannya berupa 1 buah kardus yang berisi 30 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 300 butir”, ungkap Sutargo.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 7.460 butir Obat Merk Seledryl, 7.910 butir Obat Merk Samcodin, 600 butir Obat Merk Neomethol dan uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan obat dikediaman pelaku yang tak jauh dari warung tersebut.

Karena kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut, SY alias Udin disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pengaman SY alias Udin petugas menyita berupa 74 Box Obat Merk Seledryl dengan jumlah total 7.400 butir, 75 Box Obat Merk Samcodin dengan jumlah total 7.500 butir, 60 keping Obat Merk Neomethol dengan jumlah total 600 butir, 41  keping Obat Merk Samcodin dengan jumlah total 60 butir, Uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah dan 1 buah handphone warna Biru. (mer/din)