Polres Tabalong Tangkap Pemilik Narkoba

Gambar: Polres Tabalong

“Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan mengamankan pelaku didepan kediamannya”, ujar Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang lelaki berinisial MZS alias Zakir (46) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong ditangkap petugas kepolisian setempat.

Disaksikan para saksi dan aparat desa setempat, Zakir tidak saat polisi medapati dompet kecil warna hitam yang berisi 8 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,92 gram yang disimpan didalam bantal yang ada pada kamar di kediamannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pimpinan Kasat Akp Fathony Bahrul Arifin SIK telah mengamankan Zakir dengan dugaan kepemilikan dan peredaran Narkoba, Rabu (08/02/2023) lalu.

PS Kasi Humas Polres Tabalong mengungkapkan tertangkapnya Zakir bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba jenis sabu.

“Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan mengamankan pelaku didepan kediamannya”, ujar Sutargo.

Iptu Sutargo mengungkapkan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sebelumnya sudah ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli.

Dari pengamanan Zakir petugas juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,49 gram,1 buah Dompet kecil warna hitam, 1 buah Handphone warna Hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah 400 ribu Rupiah.

Saat ini pelaku telah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Karena tindak pidana tersebut, Zakir disangkakan dengan Pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mer/din)