Miliki Sabu-Sabu, Oknum ASN Bartim Diciduk Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Saat diberhentikan ada sesuatu yang dibuang oleh pelaku”, kata Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap petugas Polres Tabalong.

RS warga Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah kesehariannya sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan setempat diamankan Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sabtu malam, 17 Juni lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK, MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku diamankan bermula dari gerak cepat Unit Reskrim Polsek Murung Pudak yang mendapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika golongan I Jenis Sabu-Sabu di pasar kapar kecamatan Murung Pudak.

“Petugas melakukan penyelidikan dan sesuai dengan yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor metik warna merah melintas dari arah Pasar Kapar menuju ke arah Kecamatan Tanjung”, jelas Sutargo.

Lanjut Sutargo mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan, petugas sempat membuntuti pelaku dan tidak berselang lama pelaku kembali berbalik arah menuju Pasar Kapar kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian di jalan raya Kelurahan Hikun.

“Saat diberhentikan ada sesuatu yang dibuang oleh pelaku”, kata Sutargo.

Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata barang yang dibuang tersebut adalah satu buah kotak rokok warna Merah Putih berisi 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu.

“Disaksikan aparat desa setempat, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui satu bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu adalah miliknya”, tambah Sutargo.

Saat ini pelaku RS sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu berat bersih 0,13 Gram,1 buah kotak rokok, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah sepeda motor metik warna merah. (mer/din)