Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Sayur di Pasar Plambon Ditangkap Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” tegas Sutargo.

TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong kembali berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adalah Seorang perempuan dengan inisial MI Alias MY (44) yang diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathoni Bahrul Alam SIK.

MI alias MY (44) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai penjual sayur di Pasar Plambon diamankan pada Kamis Sore, 15 Juni lalu.

“Pelaku diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon”, kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM.

Sutargo mengungkapkan dari pengamanan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,3 gram, 1 buah kotak rokok warna putih, 1 buah handphone warna biru, dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam.

Sutargo menjelaskan diamankannya pelaku MI berawal dari adanya infomasi masyarakat bahwa di warung sayur miliknya sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu dan juga kerap digunakan untuk menggunakan sabu.

“Petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke depan warung sayur miliknya, saat diberhentikan petugas melihat pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang di letakkan di box sebelah kiri kendaraannya”, jelas Sutargo.

Disaksikan aparat desa setempat, ketika dilakukan pemeriksan oleh petugas, kotak bekas rokok tersebut berisi 3 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sudah dipesan pelanggannya yang saat ini dalam pengejaran petugas.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” tegas Sutargo. (mer/din)