
Akibat ulah JR, Korban mengalami kerugian sekitar 6 Juta Rupiah.
TANJUNG, Mercubenua.net – Ada-ada saja ulah seorang lelaki warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Pernah menjalani masa hukuman ternyata tidak dijadikannya sebagai sebiuah pelajaran.
Adalah JR (21) kembali harus mempertanggung jawabkan ulahnya yang serupa seperti dahulu yaitu tindak pidana penggelapan. Terbaru pelaku JR kembali berulah dengan berupaya membawa kabur motor beroda dua milik SP (30) warga Desa Lambung Anak Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Alhasil, akibat perbuatanya itu, ia kembali dicokok petugas kepolisian yang bertugas di Wilayah Hukum Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama S TrK SIK mengamankan pelaku dugaan tindak pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor, Rabu (28/02/2023) lalu di wilayah Kelurahan Tanjung.
Kronologis penangkapan JR diduga pelaku penggelapan sepeda motor, jelas Iptu Sutargo bermula ketika SP (korban, red) berniat menjual motor miliknya dengan menawarkannya di jejaring media sosial, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Jumat (17/08/2022) malam silam, pelaku menghubungi korban dan membuat janji bertemu untuk membeli motor tersebut.
“Pelaku dan Korban sepakat untuk bertemu di depan sebuah Dealer di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong”, ungkap Iptu Sutargo.
Lanjut Sutargo, pelaku mencoba jalan atau test drive sepeda motor tersebut sebelum dibeli, namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali untuk melakukan transaksi jual beli.
“Korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan Chat, namun pelaku tidak menjawab ataupun membalas Chat korban”, ujarnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong bersama satu unit sepeda motor warna hitam sebagai barang bukti.
Akibat ulah JR, Korban mengalami kerugian sekitar 6 Juta Rupiah. (mer/din)