Pemkab Balangan Resmikan Desa Anti Maladministrasi

Gambar: Istimewa

“Kita akan terus mendorong dan mengarahkan desa lainnya agar mencontoh seperti desa-desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi,” kata H Ahmad Fauzi.

PARINGIN, Mercubenua.net – Wujudkan pelayanan publik berkualitas hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan meresmikan Desa Anti Maladministrasi.

Desa anti maladministrasi merupakan salah satu program Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. 

Pihak Ombudsman akan melakukan pendampingan terhadap desa supaya bisa melengkapi Standar Pelayanan dan memperbaiki tata kelola pengaduannya.

Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi menyampaikan pembinaan terhadap desa anti maladministrasi akan terus dilakukan bersama pihak terkait secara berkelanjutan.

“Kita akan terus mendorong dan mengarahkan desa lainnya bisa mencontoh seperti desa-desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi,” kata H Ahmad Fauzi saat peresmian secara simbolis Desa Anti Maladministrasi di Kantor Desa Maradap, Senin (21/5/2025).

Disebutkan, desa anti maladministasi berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat bisa merasakan dampak manfaatnya.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik prima yang mengacu pada asas dan norma-norma yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, desa anti maladministrasi adalah salah satu pembinaan untuk memperbaiki tata kelola yang harus diperbaiki sesuai satandar pelayanan yang mencakup persyaraatan, waktu, biaya hingga prosedur.

Selain itu juga untuk meningkatkan akuntalitas, transpasrasi dan terkait leadrinship budaya kepemimpinan.

Dalam rangka memperkuat kapasitas SDM, Pemerintahan Desa yang lainnya diharapakan bisa memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk saling berbagi pendapat (Sharing) kepada desa-desa yang sudah diresmikan sebagai Desa Anti Maladministrasi. (mer/din)