
“Itu adalah perbuatan melanggar hukum. Akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum”, tegas Kapolres Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku illigal fishing (penangkapan ikan dengan cara terlarang, red). Termasuk menangkap ikan dengan cara penyetruman.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH.
Melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH menyampaikan imbauan kepada selurh masyarakat Tabalong untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum.
“Itu adalah perbuatan melanggar hukum. Akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum”, tegas Kapolres Tabalong.
Kapolres mengingatkan selain merusak ekosistem perairan, aktivitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum sangat membahayakan nyawa pelaku itu itu sendiri.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 84 ayat (1) berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)’.
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Tabalong, khususnya di Kecamatan Banua Lawas banyak melaporkan terkait adanya aktivitas warga yang mencari ikan dengan menyetrum, berdampak terhadap keberlangsungan budi daya ikan keramba yang digeluti warga karena sebagaian ikan-ikan keramba ikut mati akibat aktivitas penyetruman. (mer/din)