
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan polisi,” bebernya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang warga di Desa Usih Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong diamankan pihak kepolisian.
Adalah YF seorang pria berusia (49) diamankan polisi Satres Narkoba Polres Tabalong pimpinan Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K terkait kepemilikan narkotika jenis Sabu di Jalan Raya di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (19/01/2023) lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan Satres Narkoba Polres Tabalong telah pelaku YF ini terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Ia menjelaskan diamankannya pelaku YF beawal dari pihak kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat ada orang dengan mengendarai sepeda motor metik warna hitam yang mencurigakan menerima sesuatu barang dari seseorang yang berlokasi di sekitar Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya saat dilakukan penyisiran petugas mendapati seseorang yang sesuai dengan laporan masyarakat. Saat hendak diperiksa petugas, pelaku tersebut sempat berupaya ingin kabur.
“Saat dilakukan penyisiran, di Jalan Raya Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan, kemudian Polisi memberhentikan namun pelaku YF berusaha kabur dan sempat menabrak warung dagangan”, jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu – sabu yang tersimpan dikantong celana.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan polisi,” bebernya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku YF saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 bungkus bekas rokok warna Hitam, 1 bungkus bekas makanan warna Merah, 1 buah batu kecil,1 unit sepeda motor metik warna hitam dan 1 buah Handphone warna Biru.
Akibat perbuatan tersebut, Pelaku YF disangakakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mer/din)