
“Operasi Antik Intan 2023 yang digelar Polres Tabalong dapat menyelamatkan lebih dari 500 warga Tabalong dari bahaya narkoba”, kata Kapolres Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong menggelar Konferensi Pers hasil operasi kewilayahan Antik Intan 2023 di Wilayah Hukum Polres Tabalong selama 14 hari beberapa waktu lalu, terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dan Undang-Undang Kesehatan, di Mapolres setempat, Jum’at, 7 Juli kemaren.
Dalam kesempatan tersebut, terdiri atas 4 target operasi dan 8 non target operasi, 12 orang tersangka turut dihadirkan. Yakni 10 laki-laki dan 2 perempuan bersama barang bukti yang digelar yaitu 12,93 gram Sabu-sabu, Zenith 10 butir, Samcodin 910 butir dan Seledryl 3504 butir.
Ulah para tersangka disangkakan dengan pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian didampingi Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin, PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito mengatakan Operasi Antik Intan 2023 digelar dalam rangka penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong.
“Operasi Antik Intan 2023 yang digelar Polres Tabalong dapat menyelamatkan lebih dari 500 warga Tabalong dari bahaya narkoba”, kata Kapolres Tabalong.
Disamping motif perekonomian, Kapolres membeberkan para pelaku menjalankan bisnis narkoba karena tergiur keuntungan yang cukup tinggi.
“Motif ekonomi mendasari para pelaku dalam menjalankan bisnis tersebut karena keuntungan yang cukup menggiurkan”, pungkas Anib Bastian. ***