Soal Piutang, Seorang Ibu Rumah Tangga Diancam Dengan Mandau

Gambar:Polres Tabalong

“Sebelum diamankan, Pelaku dan Korban sempat dilakukan mediasi namun hasil kesepakatan tidak dipenuhi oleh pelaku”, ungkap Sutrago.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tablong berinisial MJ (50) menjadi koban pengancaman dengan sebuah senjata tajam berupa Parang Mandau.

MJ diancam pelaku seorang laki-laki berinisial RR (27) yang juga merupakan warga Kelurahan Hikun, setelah sebelumnya berupaya menagih sisa utang Almarhum orang tua RR pada Kamis 18 Mei 2023 silam.

Akibat ulah RR tersebut, ia ditangkap Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, Selasa 4 Juli lalu, di sebuah rumah pada kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membernarkan pelaku RR terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap seorang perempuan berinisial MJ sudah diamankan pihak berwajib.

Ia membeberkan ulah Pelaku RR bermula ketika korban MJ bersama anak perempuannya mendatangi kediaman pelaku RR untuk menangih hutang almarhum orang tua pelaku.

“Hutang tersebut sebesar 25 juta Rupiah dan sudah dibayarkan oleh pelaku sebesar 5 juta Rupiah”, kata Iptu Sutargo.

Lanjut Sutargo menjelaskan terkait piutang tersebut, korban MJ sempat meminta KTP dan Surat Tanah dan Rumah sebagai jaminan untuk pembayaran hutang namun diacuhkan oleh pelaku sehingga membuat korban emosi. Saat emosi tersebut korban sempat mengucapkan “Ayo kita ke makam orangtua kamu untuk menagih hutang”, dan diiyakan oleh pelaku.

Diketahui juga, sebelumnya Pelaku RR pernah membalas chat korban saat ditagih hutang dengan kalimat “Kalau mau bicara hutang datangi saja ke kuburan dan bicarakan sendiri”.

Kemudian Pelaku RR yang juga tersulut emosi mengambil Sejata Tajam jenis Mandau yang masih berada disarungnya dan mencabutnya serta mengancam korban dengan mengarahkan Sejata Tajam tersebut ke arah korban.

“Sebelum diamankan, Pelaku dan Korban sempat dilakukan mediasi namun hasil kesepakatan tidak dipenuhi oleh pelaku”, ungkap Sutrago.

Untuk proses lebih lanjut, pelaku RR bersama barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RR dan 1 bilah senjata tajam jenis Mandau dengan panjang sekitar 71 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat beserta sarungnya sudah diamankan pihak kepolisian.***