Polres Tabalong Gelar Press Release Kasus Kepemilikan Ribuan Obat-obatan Terlarang

Gambar: Polres Tabalong

“Kedua tersangka menjual obat tersebut seharga Rp. 20 ribu per 12 butir atau per butir seharga Rp. 1.600”, ujar Kapolres Tabalong.

TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus kasus kepemilikan obat-obatan terlarang di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (1/2/2023) tadi.

Sebelumya Satres Narkoba Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya berhasil mengamankan Dua orang pria berinisial RM alias Ogok (25)dan JW alias Tinghuy (20) terkait kepemilikan obat-obatan terlarang. Keduanya adalah warga Desa Uwie dan Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Bersama pelaku, Satres narkoba dan Polsek Muara Uya mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya , 1 bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir masing – masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 5 bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik warna bening. Turut disita juga 1 buah Handphone warna Gold, Uang tunai 95 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Satres Narkoba Akp Fathony Bahrul Arifin dan PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM dalam press release tersebut mengungkapkan para pelaku pemilik obat-obatan terlarang tersebut menyimpan obat tersebut untuk diperjualbelikan dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan.

“Kedua tersangka menjual obat tersebut seharga Rp. 20 ribu per 12 butir atau per butir seharga Rp. 1.600”, ujar Kapolres Tabalong.

Hasil penjualan obat terlarang tersebut kedua pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta setiap satu boxnya.

Selanjutnya ungkap Kapolres untuk asal barang yang dimiliki kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Diketahui, tertangkapnya kedua pelaku tersebut bermula saat piket Polsek Muara Uya yang mendapati atau menerima laporan tentang adanya balapan liar di desa Muara Uya pada Sabtu (28/01/2023) lalu.

Bergerak cepat petugas mendatangi tempat tersebut dan setiba disana ada seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik lalu setelah dicek bahwa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM dan JW.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Dalam Press Release tersebut kedua pelaku pemilik obat-obatan terlarang dihadirkan. (mer/din)