
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang karyawan pencuci mobil harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor, Rabu (9/2/2022) lalu. adalah ZN alias Arab (29) warga Desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.
Penangkapan ZN atas dasar laporan polisi di Polres Tabalong pada tanggal 5 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.
ZN diduga telah menggelapkan 1 unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 6587 EQ milik AP(40) warga Kampung Jawa Desa Jaro, Kecamatan Jaro. Akibatnya korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan personel Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap ZN di sebuah pencucian Mobil yang beralamat di Kel. Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. (ril)