Usai Pengembangan Kasus MF, Polisi Juga Tangkap MZR

MZR (24) dan MF(30) dengan Barang Bukti. (Foto: Polres Tabalong)

“MF mengakui sabu-sabu miliknya ini di dapat dengan cara membeli dari MZR. MF pun juga habis menjual sabu – sabunya dan sisa uang penjualan sabu sebesar Rp 544.000,-“, ujarnya. 

TANJUNG, Mercubenua.net – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin (7/02/2022) lalu. Adalah MF alias Ozan alias Amut (30), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ditangkap di sebuah rumah kontrakannya di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Dalam penagkapan MF, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Uang diduga hasil penjualan sabu Rp.544.000,- (lima ratus empat puluh empat), 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah kotak bekas rokok dan 2 buah HP android berbagai macam merek.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan MF warga Kecamatan Muara Uya yang diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“MF ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada Senin (7/02/2022) pagi yang dipimpin Iptu Sutargo, S.H Kasat Resnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah kontrakannya di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong”, kata Iptu Mujiono, di Tanjung, Jum’at (11/2/2022) tadi.

Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, ditemukan pipet kaca berisikan gumpalan bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diselipkan didinding toilet dan barang bukti lainnya dikamar MF.

“MF mengakui sabu-sabu miliknya ini di dapat dengan cara membeli dari MZR. MF pun juga habis menjual sabu – sabunya dan sisa uang penjualan sabu sebesar Rp 544.000,-“, ujarnya. 

  • Kembangkan Kasus

Setelah berhasil menangkap MF, Selanjutnya Polres Tabalong bergerak cepat melakukan pengembangkan kasus penangkapan MF dan berhasil menangkap MZR (24) dikediamannya di Simpung Layung sekitar pukul  09.00 waktu setempat. 

Saat dilakukan penangkapan terhadap MZR, dirinya didapati  sedang memegang 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu yang dibungkus tisu warna putih.

Disaksikan aparat desa setempat, saat petugas melakukan penggeledahan rumah ditemukan total 10 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pengakuan MZR bahwa sabu-sabu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Lapas Banjarmasin.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari penangkapan ZR (24), Warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong adalah 10 paket plastik klip warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,53 gram, terdiri dari 2,31 gram, 4,78 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,79 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram;

Barang bukti lainnya yakni 1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 10 (sepuluh) butir.

1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 9 ½ (sembilan setengah) butir

1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 6 (enam) butir;

1 bungkusan bekas warna hitam, 1 buah sekop dari plastik sedotan warna bening, 1 plastik klip besar warna bening, 2 pack plastik klip warna bening, 1 buah masker bekas warna hitam, 1kaleng tabungan bekas, uang tunai 400 ribu rupiah, 1 buah HP android, 1 buah gitar dan 1 lembar tisu bekas warna putih.

“Mereka inisial MF dan MZR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dimana perkaranya masih dalam proses penyidikan”, terang Iptu Mujiono. (ril)