
TANJUNG, Mercubenua.net – Petugas Gabungan Polres Tabalog dan Polres Balangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu (14/3/2026) silam, di Desa Lumbang, Kecamtan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Petugas Gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menangkap DAR (27) seorang pria resedivis warga Desa Mampari Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, Sabtu (31/10/2026).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo membenarkan telah ada tangkapan terhadap pelaku curanmor. Sebelumnya tindak pidana pencurian tersebut terjadi di halaman rumah korban berinisial MRS (25) di Desa Lumbang.
“Kendaraan yang hilang berupa satu unit skuter metik warna merah, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai 24 juta Rupiah,” terang Heri.
Ia menjelaskan, semula korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah setelah pulang dari Kota Tanjung. Ketika malam hari saat hendak memasukkan kendaraan ke dalam rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku DAR yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Amuntai terkait tindak pidana Senjata Tajam.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna merah, 1 buah BPKB, 1 lembar STNK, serta 2 buah besi runcing yang diduga merupakan kunci T.
Terduga pelaku DAR saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Amuntai. Oleh karena itu, proses penahanan dalam perkara curanmor ini dilanjutkan di Rutan Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.
“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya. (din/*)