Ratusan Warga Binaan Lapas Tanjung Mendapat Remisi

Gambar: Heru Yusmanto, Kalapas II B Tanjung

“Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan sampai maksimal enam bulan. Hari ini kita bawa satu orang perwakilan yang menerima remisi umum dua. Berbahagia sekali dia bisa bebas”, ucap Heru.

TANJUNG, Mercubenua.net – Sebanyak 325 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung mendapat remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yusmanto mengatakan remisi tersebut merupakan hadiah dari negara dalam momentum Peringatan HUT Ke-78 RI.

“Hari ini kita sama-sama berbahagia bisa menikmati hari kemerdekaan. Berkenaan dengan HUT Ke-78 RI, Lapas Tanjung memberikan remisi bagi warga binaan sebanyak 325 orang dari 420 orang”, kata Heru Yusmanto, Kamis 17 Agustus pagi tadi, usai hadiri Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-78 RI di Pendopo Bersinar Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Heru mengungkapkan besaran remisi yang yang diberikan kepada warga binaan bervariasi maksimal sampai enam bulan. Termasuk pemberian remisi umum dua kepada sebanyak lima warga binaan.

“Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan sampai maksimal enam bulan. Hari ini kita bawa satu orang perwakilan yang menerima remisi umum dua. Berbahagia sekali dia bisa bebas”, ucap Heru.

Heru menjelaskan warga binaan yang mendapat remisi umum dua seperti tindak pidana penggelapan hingga perkelahian bisa langsung bebas. Kecuali tindak pidana Narkoba terlebih dahulu menjalani hukuman subsider atau pengganti.

“Ini hadiah dari negara, kita harapkan warga binaan yang sudah bebas jangan lagi melakukan kesalahan yang sama atau masuk kesini lagi”, pungkas Heru. (mer/din)